Jadwal Pendaftaran Ulang Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021

PENGUMUMAN

Nomor :B/1030/IT7/KR/2020

 

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa lama Institut Seni Indonesia Padangpanjang bahwa Jadwal Pendaftaran Ulang Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 03 s.d 14 Agustus 2020 dilakukan langsung pada Teller Bank Nagari dengan menyebutkan NAMA dan NIM/NPM (tanpa menggunakan slip setoran). Rincian UKT terlampir.http://siakad.isi-padangpanjang.ac.i
  1. Mahasiswa mendaftar ulang melalui aplikasi online SIAKAD ISI Padangpanjang (Siakad.isi-padangpanjang.ac.id / isi.kreatifdesain.net)  dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dapat dilakukan setelah pembayaran UKT yaitu tanggal 10 s.d 21 Agustus 2020;
    • Mengisi KRS dan divalidasi oleh Penasehat Akademik (PA) secara online melalui aplikasi SIAKAD;
    • Akademik dan Kemahasiswaan mencetak KRS sebagai bukti tanda mahasiswa terdaftar.
  1. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan seluruh administrasi sebagaimana disebutkan pada point (1) dan (2) di atas, maka dianggap sebagai mahasiswa mangkir (tidak terdaftar);
  1. Kuliah Semester GanjilTahun Akademik 2020/2021 dimulai tanggal 14 September 2020;
  1. Jadwal Perubahan KRS tanggal 14 s.d 18 September 2020;
  1. Perubahan KRS dilakukan harus disetujui oleh PA;
  1. Mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Mata kuliah yang diperbaiki terjadwal pada semester berjalan dan mengikuti kuliah secara keseluruhan;
    • Beban studi tidak melebihi ketentuan;
    • Perubahan KRS dan perbaikan nilai di luar batas waktu yang telah ditetapkan di atas tidak akan dilayani dan mata kuliah yang diambil tetap akan dihitung pada penentuan Indeks Prestasi (IP);
  1. Pengajuan Cuti Akademik pada tanggal 03 s.d 18 Agustus 2020, di luar batas waktu pengajuan tersebut dianggap mangkir (tidak terdaftar);
  1. Bagi mahasiswa yang mangkir (tidak membayar UKT dan tidak terdaftar) berlaku hal sebagai berikut:
  2. Semester yang tidak diikuti karena mangkir tetap harus membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh.
  3. Dalam perhitungan IPK tidak termasuk semester yang tidak diikuti.

 

Demikianlah pengumuman ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

Padangpanjang, 30 Juli 2020
Pembantu Rektor I,

Ttd

Dr. Andar Indra Sastra, S.Sn., M.Hum
NIP 196208081988031002

 

[ct_button id=”button_11″ size=”small” solid=”1″ link=”https://www.isi-padangpanjang.ac.id/wp-content/uploads/2020/07/Pengumuman-Daftar-Ulang-SMT.-Ganjil-20202021.pdf” icon=”” arrow=”1″ color=”#” css_animation=”” animation_delay=””]Download Pengumuman[/ct_button]