PANDUAN AKADEMIK MAHASISWA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG TAHUN AKADEMIK 2022/2023

KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG NOMOR: 700 /IT7/KPT/2022

A.

DASAR

1.

Dasar Hukum

Sebagai salah satu lembaga Pendidikan Tinggi Negeri, ISI Padangpanjang mendasarkan segala kegiatannya pada Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU No. 20 tahun 2003 danPeraturanPemerintah No. 60 tahun 1999. Dalam hal ini ISI Padangpanjang ikut serta secara aktif dan sadar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (alenia IV Pembukaan UUD 1945), member kesempatan pendidikan dan pembelajaran kepada setiap warga negara Indonesia dan ikut serta memajukan kebudayaan Nasional Indonesia pada umumnya (pasal 31 dan 32 UUD 1945) melalui pendidikan tinggi kesenian.Dalam penyelengaraan pendidikan, ISI Padangpanjang berpedoman kepada kebijaksanaan pemerintah melalui perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tentang pendidikan. Dalam merumuskan kegiatan pendidikan, ISI Padangpanjang berpegang pada azas Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

2.

Program Pendidikan

Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

a.

Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknologi yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat;

b.

Menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya;

c.

Menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu berfikir, bersikap dan bertindak sebagai ilmuwan;

d.

Mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi sesuai bidangnya.

Program tersebut disajikan dalam 8 semester dengan beban studi 144 s.d 160 SKS.

B.

SISTEM KREDIT SEMESTER

1.

Definisi

a.

Sistem Kredit adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan, untuk menentukan dan mengatur beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam bentuk Satuan Kredit Semester

b.

Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16-19 minggu kuliah (tatapmuka) atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2-3 minggu kegiatan penilaian (ujian)

c.

Satuan Kredit Semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.

2.

Tujuan

a.

Tujuan umum penerapan system kredit di ISI ialah agar dapat menerima tuntutan pembangunan, sehingga dimungkin kanpenyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel sehingga member kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program menuju suatu macam jenjang program tertentu yang dituntut oleh pembangunan.

b.

Secara khusus tujuan penerapan system kredit adalah sebagai berikut :

Memberi kesempatan kepada mahasiswa menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Memberi kesempatan kepada mahasiswa, agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat dan kemampuan

Memberikan kemungkinan agar pendidikan dengan “Input dan Output” dapat dilaksanakan.

Mempermudah penyesuaian kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.

Memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.

Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit semester antar jurusan dalam lingkungan ISI Padangpanjang.

Memungkinkan perpindahan mahasiswa fakultas yang sejenis antar perguruan tinggi.

3.

Ciri-Ciri Dasar Kredit

a.

Dalam system kredit tiap-tiap matakuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.

b.

Nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan dapat berbeda.

c.

Jumlah nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan oleh besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktek, kerja lapangan dan tugas-tugas lain.

4.

Nilai Kredit Semester

Nilai Kredit Semester untuk perkuliahan satu tahun akademik terdiri dari 2 semester. Setiap semester terdiri atas 16X pertemuan 19 minggu kuliah, atau kegiatan kurikuler, seperti praktek lapangan, seminar, penelitian, skripsi dan diikuti dengan ujian akhir semester. Nilai satu kredit semester untuk perkuliahan dapat dijelaskan, sebagai berikut :

a.

Nilai Kredit Kuliah Teori

Untuk mahasiswa

50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah.

60 menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.

60 menita cara kegiatan akademik mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi, diskusi untuk mendalami materi.

Untuk tenaga pengajar

50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.

60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.

60 menit pengembangan materi kuliah.

b.

Nilai Kredit Semester untuk praktikum, kerja lapangan, penelitian dan sejenisnya;

Untuk praktikum di laboratorium, satu kredit semester setara dengan beban tugas di laboratorium sebanyak 2 sampai 3 jam perminggu selama satu semester

Untuk kerja lapangan dan yang sejenis, nilai satu kredit setara dengan tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5 jam perminggu selama satu semester

Nilai satu kredit semester untuk penelitian, penyusunan skripsi, thesis dan sejenisnya nilai kredit setara dengan beban tugas masing-masing 3 sampai 4 jam sehari, selama satu bulan yang berisikan 25 hari kerja.

c.

Seminar

Untuk menyelesaikan seminar dan kapita selekta, mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum. Pengertian satu kerdit semester sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu berisikana cara 50 menit tatap muka perminggu.

5.

Beban Studi dan Evaluasi

Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan berdasarkan waktu kerja sehari dan kemampuan individu.Pada umumnya bekerja rata-rata 6-8 jam sehari selama 6 hari berturut-turut. Seorang mahasiswa, normal bekerja sianghari rata-rata 6-8 jam dan malam hari 2 jam selama 6 hari berturut-turut, maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar sebanyak 8-10 jam sehari atau 48-60 jam perminggu. Satu nilai kredit kira-kira setara dengan 3 jam kerja, maka beban studi untuk tiap semester akan sama dengan 16-20 kredit semester atausekitar 18 kredit semester.

Indeks Prestasi

Untuk menentukan keberhasilan studi mahasiswa pada semester yang telah dilaluinya diukur dengan Indeks Prestasi (IP) dapat dihitung dengan cara berikut :

Contoh :

 
 

K = Jumlah SKS matakuliah yang diambil

N = Nilai bobot masing-masing mata

 [table id=7 /]
 

a.

Evaluasi Keberhasilan Proses Pendidikan meliputi dua hal, yaitu :

Untuk mengetahui keberhasilan proses belajar mengajar dan penyelenggaraan pendidikan serta memperoleh umpan balik bagi mahasiswa dan dosen.

Untuk menilai keberhasilan usaha belajar mahasiswa dalam menguasai materi yang disajikan dalam suatu mata kuliah.

b.

Sistem Ujian

Maksud dan tujuan penyelenggaraan ujian :

Untuk menilai mahasiswa dalam pemahaman atau penguasaan bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.

Untuk pengelompokan mahasiswa kedalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan sangat baik (golongan A dan B+), golongon baik (golongan B dan C+), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D) dan golongan gagal (golongan E).

Untuk menilai sesuai tidaknya cara penyajian, sehingga para mahasiswa dapat memahami kuliah tersebut.

6.

Pelaksanaan Ujian

1.

Ujian dapat dikelompokan atas; ujian semester, ujian akhir

2.

Ujian semester terdiri dari :

a.

Ujian tengah semester

b.

Ujian semester

c.

Ujian lainnya

3.

Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai cara, seperti ujian tertulis, lisan, seminar, pemberian tugas, penulisan karangan, dan sebagainya.

4.

Ujian dapat pula dilaksanakan dalam berbagai kombinasi cara tersebut; cara ujian yang digunakan disesuaikan dengan jenis matakuliah, tujuan kurikulum dan kondisi tenaga pengajar.

5.

Apabila di dalam ujian harian terdapat unsure ketidak mantapan maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati kemantapan.

6.

Ujian semester tidak mengenal adanya ulangan (her haling).

7.

Nilai akhir yang dicapai oleh mahasiswa ditentukan dari data nilai tersebut, yakni 50% nilai semester, 30% nilai tengah semester dan 20% nilai harian dan atau nilai terstruktur.

8.

Seorang mahasiswa berhak mengikuti ujian semester apabila telah mengikuti kuliah untuk mata kuliah yang bersangkutan dengan syarat sekurang-kurangnya 80% dari yang telah dilaksanakan oleh dosen/assisten.

9.

Bagi mahasiswa yang tidak bias mengikuti ujian semester yang telah terjadwal berhubung dengan alasan-alasan tertentu (sakit atau halangan lain) harus dinyatakan dengan surat keterangan dokter atau didukung oleh keterangan resmi dan dapat diterima oleh Ketua Jurusan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan mengikuti ujian susulan sebagai pengganti ujian semester.

10.

Bagi mahasiswa yang masih belum dapat mengikuti ujian susulan yang telah terjadwal sabagai mana dimaksud di atas diberinilai 0 (nol) untuk ujian akhir semester mata kuliah yang bersangkutan, dan diharus kan mengulang matakuliah pada semester tahun berikutnya.