Satuan Pengawasan Intern

Sejarah

Satuan Pengawasan Intern (SPI) Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Pengawasan Intern

Dasar Hukum UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Permendiknas No. 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern, SK Rektor ISI Padangpanjang No. 2951/IT7/KP/2011

  1. Program Kerja Pengawasan (PKP), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Mekanisme Pengawasan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang disusun dan dirumuskan oleh tim & ditandatangani oleh ketua dan sekretaris tim.
  2. Rektor mengesahkan Program Kerja Pengawasan SPI
  3. Program Kerja Pengawasan yang telah disetujui oleh Rektor disosialisasikan kepada unit kerja di lingkungan Institut Seni Indonesia Padangpanjang.
  4. Unit kerja terkait menyampaikan data triwulan, semester dan akhir tahun ke sekretariat Satuan Pengawasan Intern.
  5. Sekretaris SPI menyerahkan data kegiatan dari unit kerja kepada anggota SPI sesuai bidang kerja masing-masing.
  6. Anggota SPI melakukan review atas hasil data masing-masing unit kerja dengan membuat Kertas Kerja Pengawasan (KKP) dan Kertas Data Temuan (KDT) secara tertulis/dokumen dan KDT dikonfirmasikan kepada pihak yang bersangkutan untuk ditanggapi dalam tanggapan tertulis di kolom yang terdapat pada KDT
  7. KKP dan KDT masing-masing unit kerja dibahas dalam rapat pleno tim SPI dan dituliskan dalam berita acara Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh sekretaris dan ditanda tangani oleh ketua SPI untuk disampaikan kepada Rektor
  8. Berita acara LHP dibuat setiap triwulan, semester dan akhir tahun oleh tim SPI.
  9. Hasil tindak lanjut atas LHP yang disampaikan, akan dimonitoring dan dievaluasi kembali oleh tim SPI.
  10. Laporan Program Kerja Pengawasan (PKP) tahunan dibahas/dirumuskan oleh tim SPI ISI Padangpanjang dan dibuat oleh sekretaris dan ditandatangani oleh ketua SPI untuk disampaikan pada Rektor dan Inspektorat Jendral Kemendikbud
  11. Penyampaian informasi LHP diserahkan sepenuhnya pada ketua dan sekretaris tim SPI
  12. Penugasan anggota SPI dalam pendampingan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan kegiatan di unit kerja ISI Padangpanjang dilakukan berdasarkan penunjukan/surat tugas dari ketua SPI.
  13. Dalam pelaksanaan PKP, tim SPI harus berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta menjaga dan memelihara kode etik pengawasan.
  14. Setiap pelaksanaan rapat tim SPI, sekretaris menyiapkan daftar hadir dan notulen rapat.

Kode Etik Satuan Pengawasan Intern

Dalam menjalankan fungsi pengawasan di lembaga Institut Seni Indonesia Padangpanjang, anggota SPI harus menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut :

  1. Bersikap independen dan tidak memiliki conflict of interest
  2. Obyektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan; tidak berdasarkan pendapat pribadi
  3. Memiliki integritas dan nilai-nilai kejujuran dalam menjalankan profesi pengawasan
  4. Profesionalisme; keahlian dalam menjalankan tugas
  5. Kompetensi; memiliki kemampuan dalam merekonstruksi permasalahan
  6. Memberikan pencerahan, saran perbaikan yang rasional, konstruktif, dan dapat ditindaklanjuti
  7. Berperilaku sopan

Hendri Jihadul Barkah, S.Sn., M.Hum.-100

Ketua Satuan Pengawasan Intern

Hendri Jihadul Barkah, S.Sn., M.Hum.

Persiapan Pengawasan

  1. Mempelajari data tentang obyek yang akan diawasi; SPI mereview dokumen yang tersedia dalam arsip/database SPI.
  2. Menyiapkan berbagai peraturan yang terkait; Peraturan berupa UU/Peraturan Menteri yang relevan, OTK, SK, dan Rincian Tugas.
  3. Menyusun Program Kerja Pengawasan (PKP); berisi tentang jadwal harian dan nama-nama anggota SPI yang melaksanakan tugas.
  4. Membuat Kertas Kerja Pengawasan (KKP); berupa daftar tentang hal-hal yang perlu diperiksa/didalami dengan instrument/check-list untuk memandu agar pengecekan kegiatan lebih terarah, tidak ada bagian kegiatan yang terlewatkan untuk diperiksa.
  5. Mempersiapkan Surat Tugas Pengawasan.

Pelaksanaan Pengawasan

  1. Melakukan temu awal dengan pihak yang diperiksa dengan memperkenalkan tim dan tugasnya, menjelaskan maksud/tujuan, ruang lingkup/batasan pengawasan, tata cara pengawasan dan referensi/kreteria/aturan yang dijadikan rujukan.
  2. Meneliti dokumen, membandingkan capaian dengan yang seharusnya, mengecek hasil, mencatat hal-hal penting.
  3. Menuangkan penyimpangan/kekurangan/ketidaksesuaian ke dalam Kertas Data Temuan (KDT) yang memuat masalah, uraian, sebab, akibat, kriteria, simpulan, saran/rekomendasi
  4. Temuan dikomunikasikan/dikonfirmasikan dengan pihak yang diperiksa untuk memperoleh tanggapan tertulis di kolom tanggapan
  5. KDT ditandatangani kedua belah pihak dan disampaikan/dikomunikasikan pada saat temu akhir.