Pengumuman Pendaftaran Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021

PENGUMUMAN

Nomor :B/21/IT7/KR/2021

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Institut Seni Indonesia Padangpanjang bahwa Jadwal Pendaftaran Ulang Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 25 Januari s.d 5 Februari 2021 dilakukan langsung pada Teller Bank Nagari dengan menyebutkan NAMA dan NIM/NPM (tanpa menggunakan slip setoran).
  2. Melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi online SIADAK ISI Padangpanjang (http://siadak.isi-padangpanjang.ac.id/)dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dapat dilakukan setelah pembayaran UKT yaitu tanggal 28 Januari s.d 5 Februari2021;
  • Mengisi KRS dan divalidasi oleh Penasehat Akademik (PA) secara online melalui aplikasi SIADAK;
  • Subbag. Akademik dan Kemahasiswaan mencetak KRS sebagai bukti tanda mahasiswa terdaftar.
  1. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan seluruh administrasi sebagaimana disebutkan pada point (1) dan (2) di atas, maka dianggap sebagai mahasiswa mangkir (tidak terdaftar);
  1. Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dimulai tanggal 8 Februari 2021;
  1. Jadwal Perubahan KRS tanggal 8 s.d 12 Februari 2020;
  1. Perubahan KRS harus disetujui oleh PA;
  1. Mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Mata kuliah yang diperbaiki terjadwal pada semester berjalan dan mengikuti kuliah secara keseluruhan;
    • Beban studi tidak melebihi ketentuan;
    • Perubahan KRS di luar batas waktu yang telah ditetapkan di atas tidak dilayani dan mata kuliah yang diambil tetap akan dihitung pada penentuan Indeks Prestasi (IP);
  1. Pengajuan Cuti Akademik pada tanggal 25 Januari s.d 11Februari 2021, di luar batas waktu pengajuan tersebut dianggap mangkir (tidak terdaftar);
  2. Bagi mahasiswa yang mangkir berlaku hal sebagai berikut:
  • Semester yang tidak diikuti tetap harus membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh.
  • Dalam perhitungan IPK tidak termasuk semester yang tidak diikuti.

Demikianlah pengumuman ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

 

Padangpanjang, 6 Januari 2021

Pembantu Rektor I,

ttd

Dr. Andar Indra Sastra, S.Sn.,M.Hum

NIP 196208081988031002

 

[ct_button id=”button_10″ size=”small” solid=”1″ link=”https://www.isi-padangpanjang.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Pengumuman-1.pdf” icon=”” arrow=”1″ color=”#” css_animation=”” animation_delay=””]Download Pengumuman[/ct_button]