PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT NON ESELON DAN PNS OLEH REKTOR ISI PADANGPANJANG

Padangpanjang, 23/8/2021 – Rektor ISI Padangpanjang Prof. Novesar Jamarun Secara resmi Melantik dan Melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan ISI Padangpanjang. Pelantikan dilaksanakan di gedung Auditorium pada hari Senin (23/08/2021). Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran struktural di ISI Padangpanjang.

Pejabat baru yang dilantik yaitu Dr.Iswandi,S.Pd.,M.Pd sebagai Ketua Prodi Magister Pendidikan Seni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT Pusat Informatika dan Dokumentasi Seni Melayu, Dr. Wilma Sriwulan, S.Sn.,M.Hum sebagai Ketua Program Studi Magister Humanitas dan Kendal Malik,S.Sn.,M.Sn sebagai Ketua Program Studi Desain Produk.

Selain para ketua program studi baru, Rektor  juga melantik Kepala UPT Pusat Informatika dan Dokumentasi Seni Budaya Melayu Hafif HR, S.Sn.,M.Sn, 11 orang dosen untuk jabatan fungsional dan 16 orang pegawai negeri sipil untuk melakukan Sumpah/Janji PNS. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional serta Pengambilan Sumpah Janji PNS ini merupakan amanat dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan dan setiap Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peda Pelantikan dan Sumpah Janji tersebut, Rektor mengucapkan selamat menjalankan tugas dan berpesan, agar seluruh Pejabat yang baru dilantik dan Pegawai Negeri Sipil yang baru saja di angkat  dapat melaksanakan tugas dengan Professional, Jujur, dan Amanah sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan.

“Bagi pejabat yang baru dilantik, lakukan tugas ini dengan penuh cinta, dedikasi yang tinggi dengan memberikan layanan pendidikan dan layanan publik yang terbaik bagi lembaga dan masyarakat. Lakukanlah tugas dengan penuh tanggung jawab.” sebut Rektor. (Ade Humas