Padangpanjang, 10 Juni 2026 – Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat memperkuat sinergi dalam pengembangan budaya integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kampus ISI Padangpanjang, Rabu (10/6/2026).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor ISI Padangpanjang, Dr. Febri Yulika, S.Ag., M.Hum., dan Ombudsman RI , Dr. Maneger Nasution, S.Ag., M.A., M.H. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Studi Humanitas ISI Padangpanjang dan Adel Wahidi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sebagai langkah konkret dalam pelaksanaan program kolaboratif di bidang pendidikan, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bertajuk “Peran Perguruan Tinggi dan Ombudsman dalam Membangun Budaya Anti Maladministrasi di Sumatera Barat” yang diikuti Wakil Rektor I Prof.Rosta Minawati.,M.Si, Wakil Rektor II Dr. Iswandi.,M.Pd, Dekan Fakultas, Seni Pertunjukkan, Dr. Irwan.,M.Pd, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain Dr. Riswel Zam, Wakil Dekan , Kepala Biro serta dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Rektor ISI Padangpanjang menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas kepada generasi muda. Menurutnya, kerja sama dengan Ombudsman menjadi bagian dari komitmen ISI Padangpanjang dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan berbagai program yang bermanfaat, tidak hanya bagi sivitas akademika tetapi juga bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” ujar Dr. Febri Yulika.
Sementara itu, Dr. Maneger Nasution menjelaskan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong pencegahan berbagai bentuk maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan diskriminasi pelayanan.
Menurutnya, perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam membangun budaya integritas dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi dengan ISI Padangpanjang diharapkan dapat memperkuat edukasi publik serta mendorong lahirnya generasi muda yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, penyerahan cenderamata, dan foto bersama sebagai simbol penguatan kemitraan antara ISI Padangpanjang dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.






