Jadwal Pendaftaran Ulang Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022

PENGUMUMAN

Nomor :B/1297/IT7/KR/2021

 

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Institut Seni Indonesia Padangpanjang bahwa Jadwal Pendaftaran Ulang Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 adalah sebagai berikut :

  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 02 s/d 13 Agustus 2021 dilakukan langsung pada Teller Bank Nagari dengan menyebutkan NAMA dan NIM/NPM (tanpa menggunakan slip setoran).
  2. Melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi online SIADAK ISI Padangpanjang (http://siadak.isi-padangpanjang.ac.id/) dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dapat dilakukan setelah pembayaran UKT yaitu tanggal 09 s/d 20 Agustus 2021;
    • Mengisi KRS dan divalidasi oleh Penasehat Akademik (PA) secara online melalui aplikasi SIADAK;
    • Subbag Akademik dan Kemahasiswaan mencetak KRS sebagai bukti tanda mahasiswa terdaftar.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan seluruh administrasi sebagaimana disebutkan pada point (1) dan (2) di atas, maka dianggap sebagai mahasiswa mangkir (tidak terdaftar);
  4. Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dimulai tanggal 06 September 2021;
  5. Jadwal Perubahan KRS tanggal 06 s/d 10 September 2021;
  6. Perubahan KRS harus disetujui oleh Penasehat Akademik;
  7. Mahasiswa yang ingin memperbaiki nilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Mata kuliah yang diperbaiki terjadwal pada Semester berjalan dan mengikuti kuliah secara keseluruhan;
    • Beban studi tidak melebihi ketentuan;
    • Perubahan KRS di luar batas waktu yang telah ditetapkan di atas tidak dilayani dan mata kuliah yang diambil tetap akan dihitung pada penentuan Indeks Prestasi (IP);
  8. Pengajuan Cuti Akademik pada tanggal 02 s/d 20 Agustus 2021, di luar batas waktu pengajuan tersebut dianggap mangkir (tidak terdaftar);
  9. Bagi mahasiswa yang mangkir berlaku hal sebagai berikut:
    • Semester yang tidak diikuti tetap harus membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh.
    • Dalam perhitungan IPK tidak termasuk semester yang tidak diikuti.

Demikianlah pengumuman ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

 

Padangpanjang, 30 Juli 2021

Pembantu Rektor I,

dto

Dr. Andar Indra Sastra, S.Sn.,M.Hum

NIP 196208081988031002

[ct_button id=”button_33″ size=”small” solid=”1″ link=”https://www.isi-padangpanjang.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/daftar-ulang.pdf” icon=”” arrow=”1″ color=”#” css_animation=”” animation_delay=””]Download Pengumuman[/ct_button]