PENGUMUMAN
Nomor : B/333/IT7.8/KR/2020
Diberitahuan kepada seluruh mahasiswa Institut Seni Indonesia Padangpanjang untuk segera melakukan pemutakhiran data mahasiswa terdaftar sebagai berikut:
- Melakukan pengisian data mahasiswa dilaman SIADAK (http://siadak.isi-padangpanjang.ac.id/) yakni: data nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepone, nomor HP, dan email aktif (harus valid dan benar);
- Pengisian data paling lambat tanggal 05 September 2020;
- Bagi yang tidak melakukan pengisian data tersebut diatas, konsekwensinya Saudara tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).
- Apabila mahasiswa tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI), maka ijazah tidak dapat diterbitkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan segera.
Padangpanjang, 28 Agustus 2020
Kepala Biro AAKPSI,
ttd
Drs. Aldias Sastra, MM
NIP. 19621005 198303 1 002
[ct_button id=”button_85″ size=”small” solid=”1″ link=”https://www.isi-padangpanjang.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/2020-SP-KR-333-Pengumuman.pdf” icon=”” arrow=”1″ color=”#” css_animation=”” animation_delay=””]Download Pengumuman[/ct_button]