Padangpanjang 17 April 2026— Dalam rangkaian kegiatan Coaching UTBK 2026 yang diselenggarakan oleh Institut Seni Indonesia Padangpanjang, narasumber Prof. Rosta Minawati menyampaikan materi terkait kebijakan dan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
Dalam pemaparannya, Prof. Rosta Minawati menegaskan bahwa kejujuran menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh perguruan tinggi negeri sejak tahap awal, khususnya dalam penetapan daya tampung. Ia menyampaikan bahwa ISI Padangpanjang telah menetapkan daya tampung sebesar 1.400 mahasiswa, dan angka tersebut tidak boleh diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri terdiri dari beberapa jalur, di antaranya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta jalur mandiri. Komposisi penerimaan mahasiswa juga telah diatur, di mana sekitar 50 persen dialokasikan melalui jalur SNBP, sekitar 40 persen melalui SNBT, dan sisanya melalui jalur mandiri, dengan fleksibilitas tertentu sesuai kebijakan perguruan tinggi.
Prof. Rosta Minawati juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi harus mengikuti regulasi nasional, termasuk dalam penyusunan materi ujian yang telah distandarkan oleh panitia pusat. Materi tes mencakup kemampuan literasi, numerasi, serta aspek lain yang relevan, termasuk portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap tahapan seleksi, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Perguruan tinggi tidak diperkenankan membuat kebijakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.
Mengakhiri pemaparannya, Prof. Rosta Minawati mengingatkan pentingnya menjaga integritas selama proses seleksi. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dapat berdampak serius terhadap kredibilitas institusi serta berpotensi menimbulkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui materi ini, diharapkan seluruh panitia dan pengawas memiliki pemahaman yang utuh terhadap kebijakan penerimaan mahasiswa baru serta mampu menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, dan sesuai aturan.
