Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Dr. Selvi Kasman, S.Sn., M.Si.-100

Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Dr. Selvi Kasman, S.Sn., M.Si.

Dini1

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Dini Yanuarmi, S.Sn., M.Sn.

Sriyanto, S.Sn., M.Sn.-100

Koordinator Pusat Penjaminan Mutu LP3M

Sriyanto, S.Sn., M.Sn

Wahyu Nova Riski, S.Sn., MGMC.-100

Koordinator Pusat Urusan Insternasional LP3M

Wahyu Nova Riski, S.Sn., MGMC.

Wisnu Prastawa, S.Sn., M.Sn.-100

Koordinator Pusat Pengembangan dan Pembelajaran

Wisnu Prastawa, S.Sn., M.Sn.

Yetty Oktayanty, S.Sos., M.A.-100

Koordinator Pusat Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

Yetty Oktayanty, S.Sos., M.A.

LEMBAGA PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU  (LP3M)

INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan lembaga yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat ( 1) huruf b SOTK ISI Padangpanjang, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Dalam menjalankan tugas yang dimaksud sebagaimana tercantum pada pasal 53 Permen tersebut, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
  2. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
  3. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  4. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
  6. Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  8. Pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
  9. Pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri dari

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Subbagian Umum;
  4. Pusat; dan
  5. kelompok jabatan fungsional

Pusat yang ada di LP3M terdiri dari:

  1. Pusat Pengembangan Pembelajaran
  2. Pusat Penjaminan Mutu

Website LP3M ISI Padangpanjang

Untuk mendapatkan informasi terbaru dari LP3M ISI Padangpanjang silahkan kunjungi Website resmi LP3M