Agam, Sumatera Barat –Nagari Pasia Laweh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjadi contoh nyata keberhasilan pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal. Tradisi “Siriah ka Sidang” yang dijalankan masyarakat setempat menjadi mekanisme adat dalam mengatur pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan. Atas keberhasilan tersebut, pada tahun 2023 Nagari Pasia Laweh meraih penghargaan sebagai Nagari Terbaik dalam Anugerah Konservasi Alam yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Menurut Wali Nagari Pasia Laweh, Dr. (C) Zul Arfin, Siriah ka Sidang merupakan bentuk pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan hukum adat. Tradisi ini mewajibkan masyarakat yang ingin menebang pohon atau memanfaatkan hasil hutan untuk terlebih dahulu meminta izin melalui proses adat. Prosedur tersebut terdiri atas tiga tahapan: permohonan oleh masyarakat, sidang adat oleh para pemuka adat, serta pengumuman keputusan.

Temuan ini diperkuat oleh hasil riset tim peneliti dari Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang yang dipimpin oleh Dr. Febri Yulika, bersama anggota tim: Septriani, M.A., Endrizal, M.A., Susi Fitria Dewi, Ph.D., dan Irham, M.Sn. Penelitian mereka menunjukkan bahwa tradisi Siriah ka Sidang mampu menumbuhkan kesadaran ekologis kolektif masyarakat, terutama dalam hal praktik tebang pilih dan kewajiban menanam kembali pohon sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.

Sebagai tindak lanjut dari riset tersebut, pada Kamis, 17 Juli 2025, digelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Wali Nagari Pasia Laweh. Acara ini dihadiri oleh unsur tokoh adat, alim ulama, cendekiawan, pemuda, serta Bundo Kanduang. Sebanyak 37 peserta FGD menghasilkan tiga kesepakatan penting:
- Tradisi Siriah ka Sidang mengandung pengetahuan ekologis tradisional, termasuk pemahaman tentang siklus hidup tanaman, keanekaragaman hayati, serta teknik pemanfaatan lahan yang berkelanjutan.
- Tradisi ini dilandasi oleh hukum dan institusi adat, yang mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam sesuai norma sosial budaya masyarakat nagari.
- Tradisi ini mencerminkan pengelolaan hutan berbasis komunitas, di mana masyarakat adat berperan aktif dalam pengambilan keputusan dan perlindungan terhadap kawasan hutan.

Tradisi Siriah ka Sidang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan Nagari Pasia Laweh ini menjadi model inspiratif bagi daerah lain dalam memadukan pelestarian alam dengan nilai-nilai lokal.