Dorong Perlindungan Hukum Karya Sivitas Akademika, ISI Padangpanjang Jalin Koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar

Padang Panjang, Rabu, 28 Januari 2026— Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam rangka mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) atas karya ilmiah, karya seni, serta berbagai inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar, Faisal Rahman, S.E., S.H., M.H., yang didampingi jajaran Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar. Tim Kanwil disambut oleh Wakil Rektor I ISI Padangpanjang Prof Rosta Minawati, Kepala LPPM Dr. Yusril, serta jajaran pimpinan.

Dalam sambutannya, Prof.Rosta menyampaikan bahwa seluruh luaran akademik, baik karya ilmiah maupun karya inovasi, idealnya dicatatkan dan dilindungi melalui berbagai rezim Kekayaan Intelektual. Selama ini, pendaftaran hak cipta menjadi pilihan utama karena prosesnya relatif cepat, namun hal tersebut dinilai belum cukup mendukung rekognisi dan penilaian kinerja dosen secara optimal.

“Banyak karya dosen yang sebenarnya potensial untuk didorong ke rezim KI lain. Selama ini, aspek rekognisi dan penilaian masih kurang maksimal. Harapannya, dengan kolaborasi bersama Kanwil, pendaftaran KI bisa lebih beragam dan hilirisasi karya dapat menjangkau lebih luas,” ungkapnya.

Prof. Rosta juga menekankan pentingnya legalitas kerja sama. Menurutnya, kolaborasi antara ISI Padangpanjang dan Kanwil Kemenkum Sumbar sejatinya sudah berjalan, namun perlu diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Nota Kesepahaman (MoU) agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami baru saja melalui proses akreditasi, salah satu yang ditanyakan adalah prestasi atau penghargaan terhadap produk dan program kampus. Kami berharap kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar dapat mendukung capaian tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Yusril menyampaikan pengalaman institusi dalam mendorong pendaftaran Desain Industri pada periode 2022–2023. Beberapa permohonan telah berhasil memperoleh sertifikat, namun sebagian lainnya ditolak karena kemiripan desain, dan ada pula yang belum mendapatkan tanggapan.

“Alasan dari DJKI, ada dosen yang belum menanggapi proses administrasi lanjutan, padahal proses Desain Industri maksimal enam bulan. Ini juga yang menjadi alasan mengapa selama ini hak cipta lebih banyak dipilih, karena prosesnya cepat,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa PKS akan menjadi dasar kerja sama, baik untuk pelaksanaan program Kanwil di ISI Padangpanjang maupun sebaliknya. Selain itu, Kanwil juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan ISI Padangpanjang.

Dengan adanya Sentra KI, seluruh permohonan KI—termasuk Desain Industri dan rezim KI lainnya—dapat terhimpun dalam satu akun terpusat dan diproses lebih cepat oleh operator yang ditetapkan oleh ISI Padangpanjang. Kanwil Kemenkum Sumbar juga menyatakan kesiapan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para operator Sentra KI.

Diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif tersebut menghasilkan kesepahaman untuk segera menindaklanjuti rencana Perjanjian Kerja Sama di bidang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, sebagai langkah strategis dalam memperkuat hilirisasi karya akademik, meningkatkan rekognisi dosen, serta mendorong pemanfaatan karya secara hukum dan ekonomi.