Jakarta — Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Gedung Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada 3 sd 5 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan resmi KIP Nomor 390/KIP/VI/2025 tentang penyelenggaraan Bimtek PPID yang bertujuan meningkatkan pemahaman, kualitas, serta kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Materi dan Fokus Kegiatan
Bimtek kali ini menitikberatkan pada persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi, khususnya ISI Padangpanjang. Adapun materi yang dibahas meliputi:
- Pentingnya keterbukaan informasi publik dalam menjamin hak masyarakat;
- Standar layanan dan klasifikasi jenis informasi;
- Penyusunan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, termasuk melalui simulasi;
- Persiapan pembangunan website PPID;
- Pengelolaan data keterbukaan informasi publik;
- Sistem manajerial PPID di perguruan tinggi;
- Perlunya dukungan anggaran, sarana, dan SDM yang memadai untuk optimalisasi layanan informasi.
Selain itu, kegiatan juga membahas secara rinci mengenai jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan, antara lain:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala (setiap 6 bulan);
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang wajib diumumkan serta-merta;
- Informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, seperti yang menyangkut keamanan negara, hak pribadi, hingga proses hukum.
Hasil dan Tindak Lanjut
Melalui Bimtek ini, ISI Padangpanjang memperoleh peningkatan kapasitas dalam penyusunan kebijakan dan implementasi layanan keterbukaan informasi publik. Ke depan, PPID ISI Padangpanjang akan mempersiapkan:
- Pembuatan dan pengembangan website PPID sebagai pusat layanan informasi;
- Penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi;
- Penyediaan ruang layanan, aplikasi digital, serta SDM yang kompeten;
- Penyusunan daftar informasi publik dan klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan partisipasi aktif dalam Bimtek ini, ISI Padangpanjang menegaskan komitmennya untuk menjadi perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.