Pelaksanaan Akademik

PELAKSANAAN AKADEMIK

1. Definisi Umum

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang    mencakup    program    diploma,    program    sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan  oleh perguruan  tinggi berdasarkankebudayaanbangsa Indonesia

2. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dansumber belajar pada suatu lingkungan belajar

3. Kurikulumadalahseperangkatrencanadanpengaturanmengenaicapaian pembelajaran lulusan, bahan kajian,proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi

4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

5. SatuanKreditSemester,yangselanjutnyadisingkatsks,adalahtakaran waktukegiatanbelajaryangdibebankan padamahasiswapermingguper semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentukpembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program s

6. Dosenadalahpendidikprofesionaldanilmuwandengantugasutama mentransformasikan, mengembangkan,   dan   menyebarluaskan   ilmu pengetahuan, teknologimelalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

7. TenagaKependidikanadalahanggotamasyarakatyangmengabdikandiridan diangkatuntukmenunjangpenyelenggaraanpendidikantinggiantara lain, pustakawan,tenaga administrasi,laboran dan teknisi,serta pranata teknik informasi.

2. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran mahasiswa dilakukan dalam satuan waktu yang disebut dengan semester. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. Untuk dapat memperoleh gelar kesarjanaan (S-1) diperlukan waktu 4-5 tahun dengan beban belajar paling sedikit 144 SKS.

Beban belajar mahasiswa dalam setiap semester dinyatakan dalam besaran SKS setara dengan 160 menit kegiatan belajar per minggu per SKS, dengan rincian waktu sebagai berikut:

1.Bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial

– Tatap muka 50 menit/minggu/sks

– Tugas terstruktur 50 menit/minggu/sks

– Belajar mandiri 60 menit/minggu/sks

2. Bentuk pembelajaran seminar atau bentuk lainnya

– Tatap muka 100 menit/minggu/sks

– Belajar mandiri 60 menit/minggu/sks

3. Bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktek lapangan, penelitian, pengadian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara adalah 160 menit/minggu/semester.

Beban normal belajar mahasiswa persemester adalah 18 SKS, namun bagi mahasiswa berprestasi akademik setelah 2 semester  pertama dapat ditambah menjadi 24 SKS persemester.

3.Penilaian Pembelajaran

Penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah, seperti di bawah ini:

No Rentang
Nilai
Nilai
Huruf
Nilai
Angka
Sebutan
1 91 – 100 A 4 Sangat Baik
2 85 – 90 B+ 3,5 Hampir Sangat Baik
3 80 – 84 B 3 Baik
4 75 – 79 C+ 2,5 Cukup Baik
5 64 – 74 C 2 Cukup
6 55 – 63 D 1 Kurang
7 0 – 54 E 0 Sangat Kurang

Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indek Prestasi Semester (IPS) dengan cara mengalikan nilai huruf mata kuliah dengan SKS mata kuliah dan dibagi dengan jumlah sks yang diambil dalam satu semester.

Untuk menghitung capaian pembelajaran lulusan secara kumulatif dinyatakan dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) dengan cara mengalikan antara nilai huruf yang telah ditempuh dengan SKS yang telah ditempuh dibagi dengan jumlah sks yang telah ditempuh.

4. Kelulusan Program Sarjana

Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh beban SKS sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Prediket kelulusan terdiri dari 3 kriteria, seperti di bawah ini:

IPK Predikat
3,51 – 4,00 Pujian
3,01 – 3,50 Sangat Memuaskan
2,76 – 3,00 Memuaskan